Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU Pornografi Menjadi UU
October 30, 2008
Jakarta-sekilas Indonesia- Setelah diwarnai berbagai dinamika selama beberapa tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Ponrografi akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis siang pukul 13.15 WIB.
Agung Laksono mengetuk palu persidangan sebagai persetujuan setelah delapan (dari 10 fraksi) menyampaikan persetujuan yang disampaikan melalui juru bicaranya.
Setelah fraksi-fraksi menyatakan setuju, Agung mempersilakan Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Pemerintah menyambut baik RUU ini dan menyetujui untuk segera diundangkan.
Persetujuan atas RUU ini diwarnai walk out dua fraksi, yaitu PDIP dan Partai damai Sejahtera (PDS). Sikap itu diambil di awal pembukaan rapat paripurna pada Kamis pagi.
Sikap PDIP yang menolak RUU Pornografi bukan hanya ditunjukkan di rapat paripurna ini, tetapi juga sudah ditunjukkan dalam rapat-rapat di tingkat Pansus dan di tingkat Panitia Kerja (Panja)
Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) yang sebelumnya juga keberatan pengesahan RUU ini akhirnya dapat menerima dan menyetujui untuk segera diundangkan. Bahkan PKB mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi atas RUU ini. (MI/Zulham)
ditulis pada Thursday, October 30th, 2008 waktu 4:12 pm kategori : HUKUM, Uncategorized. RSS 2.0 komentar
Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar
RSS feed untuk berita ini TrackBack URI