Tipu WNI, Warga Malaysia Meringkuk di Sel
January 7, 2009
MALAYSIA-SEKILAS INDONESIA- Seorang warga negara Malaysia terpaksa meringkuk di sel Kepolisian Sektor Genteng. Pasalnya, ia terbukti melakukan penipuan pada lima warga Kota Surabaya hingga Rp 4 juta dengan janji imbalan pekerjaan sebagai supir perusahaan minyak Petronas di Malaysia.
Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Sektor Genteng Ajun Komisaris Dolly A Primanto di Surabaya, Rabu (7/1). Dolly menjelaskan, tersangka Anuar Bin Ali (47) tertangkap di Hotel Bumi Nusantara (ex-Hyatt), Selasa (6/1) siang , setelah dijebak oleh salah satu korbannya.
Modus penipuan dilakukan Anuar adalah meyakinkan korbannya untuk menyerahkan uang Rp 300.000 hinga Rp 4 juta sebagai dana pengganti asuransi dan jaminan mengambil pekerjaan di Malaysia. Anuar yang diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal dan tanpa disertai dokumen identitas resmi, mengaku sebagai Direktur Utama perusahaan minyak NRP Oil Sdn Bhd yang beralamatkan di Johor, Malaysia.
Sedikitnya lima warga Surabaya-Sidoarjo sudah ditipunya, kata Dolly. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukum penjara maksimal 4 tahun. “Setelah dipidanakan, kami akan langsung deportasi tersangka kembali ke negaranya,” kata Dolly.(kPS/tM)
ditulis pada Wednesday, January 7th, 2009 waktu 7:24 pm kategori : HUKUM, INTERNASIONAL. RSS 2.0 komentar
Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar
RSS feed untuk berita ini TrackBack URI