« PU Harus Minta Maaf Terhadap Korban Tragedi Situ Gintung || Uji Materi Dikabulkan, Lembaga Survei Tak Akan Gugat KPU »

KPU Serahkan Putusan Pemberian Sanksi Sesuai Aturan Undang-undang

March 31, 2009

SEKILAS INDONESIA- Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk mengembalikan putusan pemberian sanksi pada KPU setempat, tergantung di tingkat mana parpol tersebut bermasalah. KPU segera mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan tersebut.

“Putusan rapat pleno tadi akan dieksekusi di tingkatannya. Apa yang dilaporkan dikukuhkan oleh mereka sendiri,” kata Anggota KPU Abdul Aziz seusai pleno di Jakarta, Senin malam (30/3).

Aziz mengatakan jika daerah sebenarnya sudah membuat keputusan terhadap partai tersebut namun tetap menunggu instruksi pusat untuk itu. Dengan demikian, KPU setempat dapat langsung memutuskan setelah surat edaran tersebut diterima.

“Sekarang, mereka sedang membuat suratnya. Nanti akan saya lihat dulu isi surat tersebut seperti apa,” tambahnya.

Ia mengatakan sejauh ingatannya tidak ada partai besar yang akan dicoret kepesertaannya. Sedangkan, untuk pencoretan anggota DPD, ia menyebut ada satu orang dicoret dari Sumatera Selatan, Jambi, Sulteng, Maluku, dan Banten sekitar enam atau tujuh calon.

“Selain itu, Jateng ternyata ada tambahan data dari Bawaslu,” pungkasnya. (MI/TAM)


ditulis pada Tuesday, March 31st, 2009 waktu 8:14 am kategori : HUKUM, POLITIK. RSS 2.0 komentar

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar

RSS feed untuk berita ini TrackBack URI

Silakan Mengisi Komentar

Spam protection by WP Captcha-Free

SAMPAIKAN TULISAN DAN INFORMASI DILINGKUNGAN ANDA MELALUI SMS KE 081386777289 ATAU MELALUI EMAIL- redaksi@sekilasindonesia.com.(sertakan identitas Anda


bk-dr

BUKU KARYA DR.EMIER SOENDORO

Mengupas Tentang Sosial Menuju Damai sejahterah, Bagi Anak Bangsa


baner_kanan_tengah
  • Komentar Anda

smip-dr

Seluruh Staf dan Karyawan/Karyawati Yayasan Alwathoniyah, Kab.Sumenep, Kec.Arjasa, Desa.Kolo-kolo Katapang

Mengucap selamat Menunaikan Ibadah Puasa


--(Pengasuh)Drs Abdurrahman--

Pasang Iklan Di sini

untuk memasang iklan silahkan Hubungi Hidayat Melalui Telepon : 08888672489 / 08170985419