KPU Serahkan Putusan Pemberian Sanksi Sesuai Aturan Undang-undang
March 31, 2009
SEKILAS INDONESIA- Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk mengembalikan putusan pemberian sanksi pada KPU setempat, tergantung di tingkat mana parpol tersebut bermasalah. KPU segera mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan tersebut.
“Putusan rapat pleno tadi akan dieksekusi di tingkatannya. Apa yang dilaporkan dikukuhkan oleh mereka sendiri,” kata Anggota KPU Abdul Aziz seusai pleno di Jakarta, Senin malam (30/3).
Aziz mengatakan jika daerah sebenarnya sudah membuat keputusan terhadap partai tersebut namun tetap menunggu instruksi pusat untuk itu. Dengan demikian, KPU setempat dapat langsung memutuskan setelah surat edaran tersebut diterima.
“Sekarang, mereka sedang membuat suratnya. Nanti akan saya lihat dulu isi surat tersebut seperti apa,” tambahnya.
Ia mengatakan sejauh ingatannya tidak ada partai besar yang akan dicoret kepesertaannya. Sedangkan, untuk pencoretan anggota DPD, ia menyebut ada satu orang dicoret dari Sumatera Selatan, Jambi, Sulteng, Maluku, dan Banten sekitar enam atau tujuh calon.
“Selain itu, Jateng ternyata ada tambahan data dari Bawaslu,” pungkasnya. (MI/TAM)
ditulis pada Tuesday, March 31st, 2009 waktu 8:14 am kategori : HUKUM, POLITIK. RSS 2.0 komentar
Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar
RSS feed untuk berita ini TrackBack URI