« Sidang Perdana Penganiayaan Terhadap Wartawan Oleh Kader Demokrat Digelar || HUT Tabloid Duta Bangsa Ke V” Berikan Kepuasan Minat Baca Publik »

Prita Kembali Terancam Dipenjara

July 31, 2009

sekilasindonesia.com - Prita Mulyasari akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Ia kembali terancam enam tahun penjara.

“Saya pasrah dan akan menjalani persidangan lanjutan ini,” kata Prita kepada wartawan, kemarin, Kamis 30 Juli 2009.

Awalnya Prita mengaku kaget dengan keputusan Pengadilan Tinggi Banten atas gugatan banding jaksa penuntut umum untuk membatalkan penghentian kasus Prita. Ia juga mengatakan, belum menerima keputusan itu.

Kemenangan jaksa otomatis akan menyeret kembali Prita ke persidangan. Prita akan kembali menghadapi jeratan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata menderita penyakit gondong bukan demam berdarah.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut.   (Yat/VV)


ditulis pada Friday, July 31st, 2009 waktu 11:01 am kategori : SEJARAH. RSS 2.0 komentar

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar

RSS feed untuk berita ini TrackBack URI

Silakan Mengisi Komentar

Spam protection by WP Captcha-Free

SAMPAIKAN TULISAN DAN INFORMASI DILINGKUNGAN ANDA MELALUI SMS KE 081386777289 ATAU MELALUI EMAIL- redaksi@sekilasindonesia.com.(sertakan identitas Anda


bk-dr

BUKU KARYA DR.EMIER SOENDORO

Mengupas Tentang Sosial Menuju Damai sejahterah, Bagi Anak Bangsa


baner_kanan_tengah
  • Komentar Anda

smip-dr

Seluruh Staf dan Karyawan/Karyawati Yayasan Alwathoniyah, Kab.Sumenep, Kec.Arjasa, Desa.Kolo-kolo Katapang

Mengucap selamat Menunaikan Ibadah Puasa


--(Pengasuh)Drs Abdurrahman--

Pasang Iklan Di sini

untuk memasang iklan silahkan Hubungi Hidayat Melalui Telepon : 08888672489 / 08170985419