Sidang Perdana Penganiayaan Terhadap Wartawan Oleh Kader Demokrat Digelar
July 31, 2009
sekilasindonesia.com - Rudolf Kumbubui mantan kader Demokrat yang didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Sinar Harapan Odeodata Vanduk. Dalam sidang perdana itu, terdakwa mengakui perbuatannya telah menendang Odeodata saat Kampanye pemilu Presiden cawapres Boediono ke Jayapura.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis, 30 Juli 2009, itu dipimpin majelishakim masing-masing M Zudaidi, Puji dan I Ketut S. Sejumlah wartawan di Papua hadir menyaksikan.
Dua saksi dihadirkan dalam perkara ini. Keduanya yakni, Fibra Satyagraha wartawan Bisnis Papua dan Atika wartawan Bintang Papua. Sidang perdana selain memeriksa terdakwa, juga korban dan kedua saksi.
Terdakwa mengakui melakukan penendangan terhadap Odeodata karena tersinggung. Alasannya, ia sebagai anggota tim kampanye nasional sesuai dengan SK ketua Tim Kampanye Nasional Hatta Rajasa, tidak dilibatkan dalam acara kampanye Boediono di Papua.
“Saya anggota tim kampanye nasional, tapi tidak dilibatkan dalam acara Boediono. Sementara Odeodata kan hanya wartawan, namun ikut terlibat sebagai koordinator,” ujar Rudolf.
Sementara Odeodat mengatakan, dirinya hanya diundang pihak Bravo Media Center untuk mengumpulkan wartawan agar ikut meliput kampanye Boediono. Dalam kasus ini Rudolf, hanya didakwa dengan pasal 351 KUHP dan sama sekali tidak dijerat dnegan undang-undang Pers.
Sidang kemudian di skor dan akan dilanjutkan Kamis minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. (Yunus/VV)
ditulis pada Friday, July 31st, 2009 waktu 10:56 am kategori : HUKUM. RSS 2.0 komentar
Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar
RSS feed untuk berita ini TrackBack URI