Tokoh Agama Minta Presiden Perkuat KPK
September 30, 2009
sekilasindonesia.com - Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengalir. Kali ini giliran sejumlah tokoh lintas agama mendukung keberadaan komisi antikorupsi tersebut. Bahkan, mereka meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menggunakan kekuasaannya untuk melemahkan KPK.
Kami meminta SBY dan pimpinan partai politik menggunakan kekuasaannya untuk memperkuat independensi KPK. Kekuasaan harus dipergunakan secara arif dan bijaksana untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan keluarga, kroni dan citra politik,” kata cendekiawan muslim, Syafi’i Ma’arif usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/9/2009).
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah tokoh di antaranya, Kardinal Julius Darmaatmadja, Bikku Sri Pannyavaro Mahathera, Pendeta Richard Daulay (PGI), Nyoman Udayana Sangging (perwakilan Hindu) dan Romo Beny Susetyo (KWI). Tokoh agama sepakat untuk mendukung upaya penyelamatan KPK demi penegakan hukum perkara korupsi di Indonesia.
Kini, pimpinan KPK tersisa dua orang. Haryono Umar dan Mochammad Jasin didaulat untuk memegang kendali penuh kepemimpinan setelah ditinggal tiga koleganya. Ketua KPK, Antasari Azhar terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Sementara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disangkakan menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra. Keduanya juga diduga menerima suap dari Anggoro terkait penanganan perkara pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengeluarkan Perpu Nomor 4/2009 yang berisi tentang Plt Pimpinan KPK. SBY kemudian membentuk tim perumus yang dikenal dengan nama Tim Lima untuk merekomendasikan tiga nama Plt sementara pimpinan KPK. ((Oke/Yat)
ditulis pada Wednesday, September 30th, 2009 waktu 2:41 pm kategori : HUKUM. RSS 2.0 komentar
Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar
RSS feed untuk berita ini TrackBack URI