Komisi Yudisial Terima 6.550 Pengaduan Hakim
November 30, 2009
Sekilasindonesia.com- Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono saat ini makin gencar melawan mafia hukum atau mafia peradilan, apalagi terkuak rekaman pengusaha, Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang, termasuk yang diduga Wisnu Soebroto.
Salah satu garda depan pemberantas mafia peradilan adalah Komisi Yudisial (KY). Menurut Ketuanya, Busyro Muqqodas, mafia peradilan saat ini berjalan sistemik, terorganisir, dan khusyuk.
“Aneh perbuatan yang mungkar tapi dilakukan dengan khusyuk. Mungkin mendatangkan ketenangan batin bagi pelakunya,” kata Busyro dalam rapat dengan Komisi Hukum di Gedung Dewan, Senin 30 Desember 2009.
KY, tambah Busyro, yang merupakan lembaga penjaga kehormatan hakim menerima pengaduan dari masyarakat.
“Sampai minggu lalu, sejak 2005 ada 6.550 laporan masuk. Inti laporan kebanyakan masalah keputusan hakim, beberapa yang lain soal perilaku seperti memeras, mabuk, dan lain-lain,” tambah Busyro.
Terhadap laporan tersebut, jelas dia, Komisi Yudisial melakukan investigasi dan hasilnya diserahkan ke Mahkamah Agung untuk ditindak lanjuti.
Bagaimana tanggapan MA? “Ketika masa Bagir Manan ada 28 hakim yang direkomendasi sanksi, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan resmi,” kata Busyro.
“Sementara masa Harifin Tumpa, ada 11 rekomendasi, direspon dua. Sembilan lainnya tidak bisa ditindaklanjuti, dalihnya KY telah memasuki ranah teknis yudisial,” tambah Busyro.
Hal tersebut sangat disayangkan. Sebab, “justru di ranah itulah terjadi praktek mafia peradilan,” tambah dia. Kalau soal amar putusan, jelas Busyro, KY memang tak bisa masuk, tapi proses terjadinya putusan perlu dilihat.
Tak lama lagi, tambah Busyro, pihaknya akan menggelar diskusi ilmiah soal teknis yudisial. “Benarkan tak bisa sama sekali disentuh,” tambah dia.
Dalam melakukan pengawasan KY juga menggandeng lembaga civil society, juga membuat MoU dengan KPK, Kejaksaan, dan Mabes Polri.(vv/yAT)
ditulis pada Monday, November 30th, 2009 waktu 12:43 pm kategori : HUKUM. RSS 2.0 komentar
Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar
RSS feed untuk berita ini TrackBack URI