Angket Century, Pansus Memilki 95 Persen Dokumen Kasus
February 4, 2010
sekilasindonesia.com- Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century telah memegang 95 persen dokumen kasus yang mereka tangani. Dokumen itu berdatangan setelah Pansus mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 Februari 2010 lalu.
“Hari Selasa kemarin banyak dokumen yang masuk, KSSK menyampaikan, BI menyampaikan,” kata Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Februari 2010. “Jadi sekarang dokumen Pansus yang ketika Pansus dimulai baru 30 persen, sekarang sudah 95 persen,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Namun Gayus tak menyebut, 5 persen dokumen yang belum itu apa saja bentuknya.
Selasa lalu, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pansus menyerahkan surat permohonan penyalinan dokumen asli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sekiranya ketua pengadilan dapat memutuskan permohonan kami dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Ketua Pansus Idrus Marham usai bertemu dengan Ketua PN Jakarta Pusat, Syahrial Sidik.
Menurut Idrus, dokumen yang diinginkan pansus adalah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang ada di BPK. Ada dua hal yang diminta oleh pansus Century. Pertama, kata Idrus, pengadilan dapat mengabulkan permohonan panitia khusus. “Kedua, meminta ketua pengadilan secara sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan panitia angket,” kata Sekretaris Jenderal Golkar ini.
Dan permintaan itu dikabulkan. Hari ini, Pansus memulai dengan pembeberan rekaman sejumlah rapat yang membahas Bank Century.(VV/Tam)
ditulis pada Thursday, February 4th, 2010 waktu 11:37 am kategori : KEAMANAN. RSS 2.0 komentar
Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar
RSS feed untuk berita ini TrackBack URI