« 4 Wanita Tanpa Penutup Dada Protes Pilpres di Ukraina || Tifatul Imbau Media Perkuat Karakter Bangsa »

PKS Akan Buka 10 Dugaan Pidana Century, dan Golkar Tegaskan 7 Tindak Pidana di Century

February 8, 2010

sekilasindonesia.com- Partai Golkar menyimpulkan tujuh tindak pidana dalam kasus penyelamatan Bank Century. Dana pemerintah yang disuntikkan ke bank mencapai Rp 6,7 triliun.

Menurut anggota Pansus Hak Angket Century dari Partai Golkar Bambang Soesatyo kepada wartawan, Senin 8 Februari 2010, tujuh tindak pidana itu didasarkan pada peraturan UU perbankan, dan fakta yang terungkap di pansus DPR, tim audit BPK, dan Bareskrim Polri.

Dari kajian peraturan dan fakta itu, disimpulkan ada tujuh tindak pidana yakni, pertama menyangkut proses merger tiga bank, yakni Bank CIC, Pikko dan Danpac menjadi Bank Century. Dalam hal ini Dewan Gubernur BI sengaja melanggar peraturan perundang-undangan dan persyaratan merger.

Kedua, proses pengawasan. Pengawasan bank menyajikan data palsu tentang surat berharga, valas, BMPK, kredit, dan posisi CAR.

Ketiga, proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. Dewan Gubernur BI melanggar peraturan yang berlaku untuk persyaratan pemberian FPJP.

Keempat, proses penetapan bank gagal berdampak sistemik. Komite Stabilisasi Sistem Keuangan dalam menentukan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa didukung data dan informasi akurat sehingga dana bail out yg semula diperkirakan Rp 632,37 miliar membengkan menjadi Rp 6,762 triliun.

Kelima


, proses penambahan dana Penyertaan Modal Sementara. Lembaga Penjamin Simpanan menyalurkan dana PMS Rp 2,886 triliun setelah 18 Desember 2008 tanpa dasar hukum.

Keenam


, proses penarikan dana. Selama Bank Century berstatus bank dalam pengawasan khusus 6 November 2008 sampai 10 Agustus 2009 terjadi penarikan dana sebesar Rp 938,65 miliar.

Ketujuh, proses penarikan dana pihak terkait. Ditemukan adanya 11 nasabah lain dengan total penarikan Rp 1,9045 triliun diluar yg diajukan Bank Century, BI dan Bareskrim Polri.

“Tindak pidana yang terjadi pada point analisis 1-7 selalu didahului dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berdampak terkurasnya dana LPS,” kata dia.

Menurut Bambang dugaan jenis tindak pidana yang terjadi adalah korupsi, tindak pidana perbankan, pencucian uang dan tindak pidana umum.

PKS Akan Buka 10 Dugaan Pidana Century
Partai Keadilan Sejahtera akan membacakan pandangan fraksinya di Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century hari ini. Sementara ini, PKS menemukan 10 pelanggaran dan pidana di kasus Century ini.

“Dari proses merger hingga bail out, ada 5 sampai 10 pelanggaran dan tindak pidana korupsi,” ujar anggota Pansus dari PKS, Fahri Hamzah, sebelum rapat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Februari 2010.

Tapi, ujar Fahri, kalau dilihat dari tertib administrasi, organisasi, serta aturan, ada sekitar 50 pelanggaran. “Intinya kami melihat, Sekretaris KSSK mengintervensi Bank Indonesia,” ujar Fahri.

PKS sendiri, ujar Fahri, setuju ada sesi kesimpulan awal fraksi ini. “Laporan sementara untuk menghindari kemungkinan dituduh berubah di tengah jalan, meski ada tekanan, ancaman, iming-iming hingga negosiasi,” ujar Fahri.

Sikap PKS sendiri, kata anggota Dewan yang terpilih dari Nusa Tenggara Barat itu, skandal Century ini harus dibuka terang benderang. “Jadi pandangan awal fraksi akan mencerminkan sikap partai politik, apakah konsisten atau tidak,” ujarnya.(VV/Tam)


ditulis pada Monday, February 8th, 2010 waktu 11:58 am kategori : HUKUM. RSS 2.0 komentar

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar

RSS feed untuk berita ini TrackBack URI

Silakan Mengisi Komentar

Spam protection by WP Captcha-Free

SAMPAIKAN TULISAN ANDA DAN INFORMASI DILINGKUNGAN ANDA MELALUI SMS KE 081386777289 EMAIL- redaksi@sekilasindonesia.com.


TK

TAUFIK KIEMAS KETUA MPR RI

irman

IRMAN GUSMAN KETUA DPD RI


baner_kanan_tengah
  • Komentar Anda

Sidang Paripurna DPR yang Alot

SIDANG Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang keputusan akhir angket kasus Century menjadi sangat ribet. Ada peraturan tentang rapat, ada formula tentang keputusan, ada opsi voting, tetapi pilihan yang tersedia itu seakan buntu. Yang membuat ribet adalah lobi yang dengan bangga dikatakan sebagai bagian vital dari perpolitikan di mana pun. Lobi yang sesungguhnya dimaksud untuk memperlancar keputusan dipakai sedemikian rupa sehingga menyumbat kesimpulan. Itu yang terjadi dua hari Sidang Paripurna DPR tentang angket Century. Mekanisme persidangan di bawah kepemimpinan Ketua DPR Marzuki Alie berjalan dari satu ekstrem ke ekstrem yang lain. Ekstrem pertama adalah diktator palu yang harus dijatuhkan Marzuki untuk menghentikan banjir interupsi. Sidang pun dibikin supercepat sehingga selesai hanya dalam setengah hari. Ekstrem kedua, kemarin, Marzuki Alie tidak bisa mengendalikan interupsi anggota yang berlangsung hampir 2 jam. Puncaknya adalah ketika lobi memacetkan persidangan sampai jauh malam. Lobi bukannya menyehatkan, melainkan mematikan akal sehat. Sesungguhnya sidang paripurna tidak perlu menjadi ribet. Pansus telah merumuskan dua formula untuk dipilih oleh fraksi-fraksi. Dalam pandangan akhir fraksi jelas sekali terlihat bahwa fraksi yang memilih opsi C, yaitu kebijakan bailout Century terindikasi kuat bermasalah atau melanggar hukum, memenanginya. Pilihan A, yang menganggap bailout Century adalah kebijakan yang benar, kalah. Namun, aneh sekali sesuatu yang sudah jelas dan mengerucut itu harus dibawa lagi ke lobi untuk dimusyawarahkan. Menjadi semakin aneh dan tambah rumit ketika dalam forum lobi muncul lagi opsi untuk menerima bahwa opsi A dan C sama-sama benar dengan formula AC. Menggabungkan opsi A dan C yang salah dan benar menjadi benar dua-duanya mencerminkan lagi betapa sakitnya cara berpikir perpolitikan kita. Bagaimana mungkin ada opsi untuk menerima kejahatan dan kebenaran sebagai hal yang sama baiknya? Mana boleh para elite dan orang-orang terpandang di DPR tidak bisa membedakan mana yang salah dan mana yang benar? Padahal mereka berteriak lantang bahwa salah satu tugas fundamental Pansus Angket Century adalah menemukan yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar? Mufakat dan musyawarah akan menjadi penyumbat yang menyulitkan ketika para politikus tidak cerdas dan cekatan berkomunikasi dan berargumentasi. Musyawarah dan mufakat akhirnya kita jadikan sebagai diktator yang mengharamkan voting. Padahal voting diatur dalam undang-undang. Marzuki Alie kelihatan memikul beban berat untuk memenangkan salah satu opsi. Karena dia dari Partai Demokrat, opsi yang dibela tentu opsi A. Tetapi, yang jauh lebih konyol adalah menghadirkan opsi AC. (MI/Tam/editorial-04-03-2010)

Pasang Iklan Di sini

untuk memasang, iklan silakan kontak email kami melalui Telp:021-28727980 atau email: redaksi@sekilasindonesia.com