« Pondok Pesantren Nurus Salam Pamekasan Hangus Dilalap Sijago Merah, Seorang Santri Terjebak Kobaran Api || SBY Produk Lapisan BLT Dan Tak Paham Makna Budaya Kerbau kata Thamrin Amal Tamagola sosiolog UI »

Rekaman Rapat BI 13 November, Kisah Menangisnya Siti Fadjrijah (2)

February 5, 2010

sekilasindonesia.com-Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom terdengar marah-marah dalam rekaman hasil rapat Dewan Gubernur BI yang dilakukan pada 13 November 2008. Sedangkan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah suaranya terdengar serak karena berbicara sambil menahan tangis.

Rapat itu membahas perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek untuk bank umum. Kemarin Pansus Hak Angket Bank Century memutar rekaman itu.

Apa yang membuat Miranda marah dan Siti Fadjrijah menangis. Berikut lanjutan petikan transkrip rekaman yang diterima ViVa.

Sdr Fuad: Artinya ini sebagai salah satu alternatif. Saya masih lebih condong dengan usulan saya. Karena ini kan kita mau mengamandeman PBI. Kenapa kita tidak amandemen saja persyaratan langsung yang sekarang ini? Disyaratkan CAR-nya positif misalnya. Kredit yang dijadikan jaminan itu kredit lancar. Tidak usah menyebutkan bulan. Karena ini agak… Kalau kita kemarin itu beberapa kali diskusi, yang PBI kita dikritisi oleh BPK itu kan termasuk yang memberikan kewenangan RDG untuk mem-by pass yang sudah dibuat dalam PBI, itu yang dia kritisi. Ini kan termasuk keputusan DG yang mem-by pass persyaratan yang sudah ada  di PBI. Saya lebih lebih condong, kalau memang amandemen PBI, ya amandemen saja persyaratannya.

Sdr Budi Rochadi: Turunin saja persyaratannya.

Sdr Boediono: Di sini tidak ada ya? (meminta konfirmasi).

Sdr Budi Rochadi: Ya, soalnya ini memang bahaya Pak dalam pemeriksaan yang lalu, saya terutama yang ini yang seperti ini yang dipertanyakan.

Sdri Miranda: Maksudnya ginian boleh, tetapi tetap harus didalamnya dirubah. Nggak bisa ini berdiri sendiri. Ini hanya yang sebetulnya sebagai pengantar bahwa dalam kondisi mendesak, bla… bla… bla…, sehingga ini seperti ini. Artinya perlakuan masih tetap yang lama, yang memang menurut kita seharusnya gitu, CAR 8%, apa berapa gitu. Kalau kredit lancar 12 bulan, itu sudah nggak masuk akal. Dari sejak awal saya sudah bilang, itu pada saat normal. Tapi pada saat kita melihat ini pada saat  kondisi yang membahayakan kestabilan sistem keuangan, berlakukan yang ini. Boleh nggak gitu atau nggak?

Sdr Fuad: Sebenarnya PBI yang ada ini mestinya tidak bisa kita katakan PBI dalam keadaan normal, karena PBI ini kan merupakan aturan pelaksanaan dari Perpu.

Sdri Miranda: Oh karena Perpu sendiri sudah tidak normal Oke. Oke. Oke.

Sdr Budi Mulya: Oke. Oke.

Sdri Fadjrijah: Tapi saya sendiri tidak sependapat karena apa? Karena di FPJP itu semua, yang termasuk yang normal biasa, apa namanya, nggak yang PBI sekarang itu ya? yang non kredit, itu tetap disitu. Jadi mohon maaf Pak saya terpaksa. Bu MIranda marah apa menentang berapa kali, saya juga selalu mengatakan itu sudah dilaksanakan, mustinya.

Sdri Miranda: Oh iya, nih sekaligus juga bukan gitu. Disitu juga ya ada asset paper yang masih invesment grade Pak. Padahal kalau kita anggap ini sebagai Perpu, emergency, semua invesment grade pun jadi nggak invesment grade. Gimana caranya? Jadi bank yang masih punya paper, yang kalau begitu caranya, bank yang punya paper misalnya apa yah? DBS misalnya dulu. Invesment grade kan, Itu kemarin saya baca. Saya bawa PBI-nya no26 kan?

Sdr Halim: Yang mengenai FPJP Bu, PBI 10/26.

Sdri Miranda: Itu di 10/26, dipasal berapa itu? Diatasnya aset kredit itu ada aset SBU dan SUN yang normal, trus asset paper yang dikeluarkan oleh institusi yang ber, ini bla… bla.. bla.. selama memiliki invesement grade, dan lancar sisa kelancarannya, apa sisa masanya 90 hari.
Sdri Fadjrijah: Jadi Pak, mohon maaf ya. Saya sejak awal mengusulkan supaya PBI itu diubah tapi dua kali dimajukan lagi, nggak pernah diubah PBI-nya. Ya saya di dalam pikiran saya mengatakan bahwa kemarin saya sudah ngomong sama banknya, anda tidak dapat fasilitas dari Bank Indonesia karena ini nggak bisa. Jadi memang kita mustinya harus sadar kalau… eee… karena ketentuan kita seperti ini maka akan ada bank yang jatuh meskipun Bapak mengatakan tidak boleh jatuh, tapi kita nggak bisa! Saya mau mengatakan jalannya, kita udah coba cari. Saya seumur-umur nggak pernah nelponin bank suruh bantu bank lain. Ini terpaksa malam-malam, Heru sama siapa itu yang dengerin. Itu saya tuh sebenenya kemarin-kemarin waktu Bu Miranda tuh, saya tuh. sampe saya bilang ini kalo bisa berlaku saya boleh totoan, saya bilang begitu kan? Saya inget betul Pak!

Sdr Boediono: Toto itu taruhan.

Sdri Miranda: Oh toto, ah orang Jawa!

Sdri Fadjrijah: Saya inget Pak Muliaman! Pak Muliaman itu ngajukan supaya yang nggak punya SUN, tapi punya kredit, itu diberikan. Itu sebenarnya untuk … ee.. apa namanya untuk ..ee.. nah jalan keluarnya kalau saya, PBI-nya harus diubah, nggak bisa nggak diubah.

Sdr Budi Rochadi: Makanya jangan pakai ini, ini bahaya ini!

Sdri Fadjrijah: Teman-teman kan udah saya bilang diubah, harus diubah karena ini kalau tadi pakai Perpu kok, ininya mau normal aja, Pak mohon maaf Pak, ininya mau normal aja. Apa fungsinya Perpu itu? Saya terus terang aja, Pak mohon maaf Pak, saya terpaksa mau ngomongin mereka-mereka ini Pak! Saya kalau terlalu cerewet, misalnya saya mau memberi leniency kepada bank karena situasi, dibilangnya saya pilih kasih. Terus terang saja Pak, saya tuh sering dengar ya tapi, saya bilang biarin ya saya pilih bukan pilih kasih tapi kalo efeknya ke depan itu lebih jelek, mending sata ini yang di ini-in karena saya nggak pernah dapet apa-apa dari mereka. Saya terung terang Pak, saya sampai kaya gini Bu. Jadi, mohon maaf aja, saya gondok sekali!

Sdri Miranda: Jangan nambah 3 orang yang hampir keluar air mata Bu hari ini.

Sdri Fadjrijah: Saya sudah nangis dari tadi kok. Jadi nih ya tolong teman-teman, kalau saya sih nyadarin teman-teman karena teman-teman seperti itu, kalau ada bank gagal ya biarin aja. Nggak papa. Itu konsekuensi yang harus kita tanggung. Kalo mau nolong industri, ya marilah kita PBI-nya yang bisa berjalan gitu loh. Kan sejak awal udah gitu.

Sdri Miranda: Padahal Pak Halim, itu yang mengenai 12 bank sudah lama lho saya ngomong mengenai CAR saya sudah lama ngomong.

Sdr Halim: Kita memang ingin berusaha membantu ya Bu ya. Tapi menurut teman-teman nih, di tim  teknis, saya kira saya buka aja nih. Masalahnya bukan di peraturan Bu, ini masalahnya kondisi perbankannya yang kita agak ragu-ragu. Bagaimana memasukkan ini ke dalam peraturan?

Sdri Miranda: Itu yang salah!  Karena kalian menganggap bahwa peraturan ini dibuat untuk satu bank. That’s totally wrong. Peraturan itu dibikin buat industry.

Sdr Halim: Betul Bu!

Sdri Miranda: Gimana kamu bilang bisa hanya bank itu saja. Kalau itu cara pikirnya, memang kita sudah salah. You should not change anything, you should not have an emergency law.(VV/Tammo)


ditulis pada Friday, February 5th, 2010 waktu 12:20 pm kategori : PENDIDIKAN. RSS 2.0 komentar

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar

RSS feed untuk berita ini TrackBack URI

Silakan Mengisi Komentar

Spam protection by WP Captcha-Free

SAMPAIKAN TULISAN DAN INFORMASI DILINGKUNGAN ANDA MELALUI SMS KE 081386777289 ATAU MELALUI EMAIL- redaksi@sekilasindonesia.com.(sertakan identitas Anda


bk-dr

BUKU KARYA DR.EMIER SOENDORO

Mengupas Tentang Sosial Menuju Damai sejahterah, Bagi Anak Bangsa


baner_kanan_tengah
  • Komentar Anda

smip-dr

Seluruh Staf dan Karyawan/Karyawati Yayasan Alwathoniyah, Kab.Sumenep, Kec.Arjasa, Desa.Kolo-kolo Katapang

Mengucap selamat Menunaikan Ibadah Puasa


--(Pengasuh)Drs Abdurrahman--

Pasang Iklan Di sini

untuk memasang iklan silahkan Hubungi Hidayat Melalui Telepon : 08888672489 / 08170985419