« 1.355 Kontrak Tenaga Honor Pemkab Gorontalo Diperpanjang || Pondok Pesantren Nurus Salam Pamekasan Hangus Dilalap Sijago Merah, Seorang Santri Terjebak Kobaran Api »

Rekaman Rapat BI 13 November, Kisah Menangisnya Siti Fadjrijah(1)

February 5, 2010

sekilasindonesia.com- Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah tak mampu menahan air matanya. Dalam rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 13 November 2008 terkait perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, ia merasa dipojokkan.

“Mohon maaf saja saya gondok sekali,” kata Fadjrijah sambil terisak seperti terdengar dalam rekaman rapat yang diputar Pansus Hak Angket Bank Century, Kamis kemarin. Fadjrijah merupakan deputi yang membidangi pengawasan bank.

Kalau Fadjrijah menangis, lain halnya dengan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Suara Miranda yang terdengar dalam rekaman sering kali bernama tinggi. Rapat memang diwarnai perdebatan.

Kenapa deputi gubernur BI yang kini terbaring sakit itu sampai menangis? Berikut petikan transkrip rekaman rapat yang diperoleh VIVAnews:

Sdr Halim (Direktur Penelitian Bank BI Halim Alamsyah): Membacakan pasal tambahan dalam konteks ini, dalam kondisi mendesak berpotensi membahayakan kestabilan sistem keuangan dan perekonomian nasional, maka BI dapat menetapkan kriteria dan persyaratan lain, yang berbeda dari yang dimaksud di dalam pasal 2, 3, dan 4, PBI FPJP itu. Dalam penjelasannya nanti, yang dimaksud dengan kondisi mendesak dan berpotensi membahayakan kestabilan sistem keuangan dan perekonomian nasional adalah kondisi yang menyebabkan bank dan sistem perbankan, mengalami eskalasi kesulitan keuangan -jadi titik beratnya di eskalasi ini- secara cepat, dan mengancam sistem keuangan  dan perekonomuan nasional. Kemudian penetapan kriteria persyaratan lainnya ditetapkan dalam rapat Dewan Gubernur seperti yang malam ini. Jadi ini bisa menjadi payung untuk langkah-langkah yang tadi dilakukan.

Sdri Miranda (Deputi Gubernur Senior Miranda S Goeltom): Kalau saya nggak salah, tanggal 3 November ada arahan dari RDG yang mengatakan begini, poin 2. DPNP untuk menambahkan klausul dalam SE ekstern FPJP yang mengatur persyaratan agunan berupa aset kredit  dallam SE Ekstern, yaitu kredit yang jangka waktu  di bawah 12 bulan dengan kategori lancar, dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh FPJP. Itu RDG dan arahan Rapat Dewan Gubernur BI Senin 3 November 2008. Saya tidak mengerti mengapa arahan ini belum dikerjakan.

Sdr Muliaman (Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad):  Ya ini sudah sekarang?

Sdr Halim: Sekalian diajukan hari ini

Sdr Muliaman: Jadi kalau begitu Pak, ini mungkin memerlukan keputusan karena ini ada amandemen PBI juga sekaligus. Dan mungkin juga ini saya mohon pendapat, karena ini kan Bank Century ini sudah di SSU tanggal berapa itu ya. Pak  Heru tanggal berapa itu di SSUnya?

Sdri Fadjrijah: Tanggal 5 November

Sdr Muliaman: 5 November. Apakah ini matters? Artinya ini tetap saja kita apa ini jalan regardless bank itu ada di SSU atau tidak. Itu saya minta mohon pendapat disitu. Saya kira, secara keseluruhan seperti itu pak rencana perubahannya. Saya mohon dikomentari oleh teman-teman, gimana ini? Bisa kita maju nggak?

Sdri Fadjrijah: Pak mungkin boleh cerita tentang FPJP ini sedikit Pak.

Sdr Muliaman: Tadi mengundang teman-teman kalau ada pendapat.

Sdr Budi Mulya: Dari DHK ada pendapat?

Sdr Zainal: Saya boleh dulu Pak?

Sdr Budi Mulya: Ya silakan…

Sdr Zainal: Pak, barangkali saya hanya memberikan pendapat, pandangan saya saja pak. Dalam pandangan saya, kalau krisis ini berkepanjangan, maka ada kemungkinan CAR-CAR bank itu bank lain, akan terkena. Oleh karena itu saya melihat kemungkinan dibawah 8% akan banyak. Sehingga oleh karena itu, kalau ini tetap dipakai tanpa merubah CAR itu, kita nanti akan mengalami kesulitan. Oleh karena itu, kita melihat ke depan sebaiknya dari sekarang, ketentuan mengenai CAR ini disesuaikan begitu Pak. Terima kasih Pak.

Sdr Boediono: OK. Silahkan yang lainnya

Sdr Ardhayadi: Ya, dan mungkin tidak dalam waktu dekat dan kemarin-kemarin sudah kita diskusikan. Dari hasil  Pak Halim pun sudah terdeteksi 1 (satu), sudah kurang 8%.

Sdr Boediono: Apa usulan dan tanggapan saudara-saudara dari perubahan ini? Karena membaca situasi ini.

Sdri Fadjrijah: Sudah baca situasi?

Sdr Boediono: Situasi ke depan. Tadi kan sudah ada usulan yang resmi. Supaya kita (tidak jelas). Bukan hanya pandangan lho ya. Bagaimana teman-teman? Pak Halim terutama.

Sdr Halim: Terima kasih Pak. Barangkali saya sependapat secara umum mungkin ke depan kita akan mengalami kesulitan terhadap beberapa bank. Oleh karena itu mungkin dalam konteks ini kita barangkali perlu meningkatkan surveilance-nya lebih dulu. Surveilance-nya kita tingkatkan dulu Pak sebelum kita mengubah secara across the board. Karena usulan tambahan ini sebetulnya bisa kita gunakan nanti untuk mengubah persyaratan itu nantinya. Begitu Pak. Jadi ini, ini memang agak (tidak jelas).

Sdri Miranda: Pak Halim saya agak keberatan tadi dengan yang di bawah, yang paling bawah (membaca usulan perubahan PBI yang ditayangkan di layar).

Sdr Halim: Iya Bu? Ini maksudnya sebetulnya untuk memberikan fleksibilitas karena kriterianya kami agak kuatirkan, kalau kita putuskan sekarang, nanti berubah lagi. Karena kelihatannya dari pengalaman kita selama ini, ternyata kondisi keuangan perbankan kita memburuknya bisa Discreet Bu (tidak jelas).

Sdri Miranda: Nih, (membaca) penetapan kriteria dan persyarakat ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur atas usulan direktur.

Sdri Miranda: Jangan gitu donk caranya! Selalu, kalian yang mengawasi, kalian yang tahu, kalian yang segala macam. Selalu mau dibawanya ke RDG. Enggak benar.

Sdr Budi Rochadi: Kalau saya lebih baik yang di dalam yang diubah. CAR misalnya mau diturunin silahkan, tetapi sebenarnya ini yang diusulkan Pak Halim ini, kalau bisa jangan dipakai. Karena ini, ini ada bahayanya. Jadi lebih baik kalau persyaratannya  yang di dalam, yang diaturannya itu diturunkan, lebih baik gitu, kalau saya Pak.

Sdri Miranda: Nggak ada yang mau ini! Nggak ada yang mau tanggung jawab!(VV/Tam)


ditulis pada Friday, February 5th, 2010 waktu 11:54 am kategori : PENDIDIKAN. RSS 2.0 komentar

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar

RSS feed untuk berita ini TrackBack URI

Silakan Mengisi Komentar

Spam protection by WP Captcha-Free

SAMPAIKAN TULISAN ANDA DAN INFORMASI DILINGKUNGAN ANDA MELALUI SMS KE 081386777289 EMAIL- redaksi@sekilasindonesia.com.


TK

TAUFIK KIEMAS KETUA MPR RI

irman

IRMAN GUSMAN KETUA DPD RI


baner_kanan_tengah
  • Komentar Anda

Sidang Paripurna DPR yang Alot

SIDANG Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang keputusan akhir angket kasus Century menjadi sangat ribet. Ada peraturan tentang rapat, ada formula tentang keputusan, ada opsi voting, tetapi pilihan yang tersedia itu seakan buntu. Yang membuat ribet adalah lobi yang dengan bangga dikatakan sebagai bagian vital dari perpolitikan di mana pun. Lobi yang sesungguhnya dimaksud untuk memperlancar keputusan dipakai sedemikian rupa sehingga menyumbat kesimpulan. Itu yang terjadi dua hari Sidang Paripurna DPR tentang angket Century. Mekanisme persidangan di bawah kepemimpinan Ketua DPR Marzuki Alie berjalan dari satu ekstrem ke ekstrem yang lain. Ekstrem pertama adalah diktator palu yang harus dijatuhkan Marzuki untuk menghentikan banjir interupsi. Sidang pun dibikin supercepat sehingga selesai hanya dalam setengah hari. Ekstrem kedua, kemarin, Marzuki Alie tidak bisa mengendalikan interupsi anggota yang berlangsung hampir 2 jam. Puncaknya adalah ketika lobi memacetkan persidangan sampai jauh malam. Lobi bukannya menyehatkan, melainkan mematikan akal sehat. Sesungguhnya sidang paripurna tidak perlu menjadi ribet. Pansus telah merumuskan dua formula untuk dipilih oleh fraksi-fraksi. Dalam pandangan akhir fraksi jelas sekali terlihat bahwa fraksi yang memilih opsi C, yaitu kebijakan bailout Century terindikasi kuat bermasalah atau melanggar hukum, memenanginya. Pilihan A, yang menganggap bailout Century adalah kebijakan yang benar, kalah. Namun, aneh sekali sesuatu yang sudah jelas dan mengerucut itu harus dibawa lagi ke lobi untuk dimusyawarahkan. Menjadi semakin aneh dan tambah rumit ketika dalam forum lobi muncul lagi opsi untuk menerima bahwa opsi A dan C sama-sama benar dengan formula AC. Menggabungkan opsi A dan C yang salah dan benar menjadi benar dua-duanya mencerminkan lagi betapa sakitnya cara berpikir perpolitikan kita. Bagaimana mungkin ada opsi untuk menerima kejahatan dan kebenaran sebagai hal yang sama baiknya? Mana boleh para elite dan orang-orang terpandang di DPR tidak bisa membedakan mana yang salah dan mana yang benar? Padahal mereka berteriak lantang bahwa salah satu tugas fundamental Pansus Angket Century adalah menemukan yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar? Mufakat dan musyawarah akan menjadi penyumbat yang menyulitkan ketika para politikus tidak cerdas dan cekatan berkomunikasi dan berargumentasi. Musyawarah dan mufakat akhirnya kita jadikan sebagai diktator yang mengharamkan voting. Padahal voting diatur dalam undang-undang. Marzuki Alie kelihatan memikul beban berat untuk memenangkan salah satu opsi. Karena dia dari Partai Demokrat, opsi yang dibela tentu opsi A. Tetapi, yang jauh lebih konyol adalah menghadirkan opsi AC. (MI/Tam/editorial-04-03-2010)

Pasang Iklan Di sini

untuk memasang, iklan silakan kontak email kami melalui Telp:021-28727980 atau email: redaksi@sekilasindonesia.com