Bupati Kepulauan Aru Tersangka Korupsi Rp 30 Miliar
March 10, 2010
sekilasindonesia.com - Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko, sebagai tersangka tindak pidana korupsi keuangan di luar belanja APBD tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007 dengan kerugian negara Rp 30 miliar.
“Penetapan itu berdasarkan bukti-bukti akurat dan penjelasan sejumlah saksi, menyusul penahanan mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru, Muhammad Raharusun, pada 5 Maret 2010,” kata Kajati Maluku Poltak Manulang di Ambon, Rabu.
Dia mengemukakan, Bupati Tengko nantinya akan diperiksa bila sudah ada izin tertulis dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Surat usulan permintaan izin memeriksa Bupati Tengko ke Presiden SBY sedang dipersiapkan, sementara tim jaksa terus mengembangkan penyidikan di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru,” ujarnya.
Kajati yang didampingi Wakajati Herman Koedoeboen mengatakan, tim penyidik sudah menyita sejumlah dokumen di ruangan Muhammad Raharusun, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.(Ynus/k)
ditulis pada Wednesday, March 10th, 2010 waktu 11:56 am kategori : HUKUM. RSS 2.0 komentar
Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar
RSS feed untuk berita ini TrackBack URI