« Presiden SBY Sebut Kematian Dulmatin sebagai Kabar Gembira di Australia || Ratusan Penghuni Rumah Dinas TNI Geruduk Komnas HAM »

Bupati Kepulauan Aru Tersangka Korupsi Rp 30 Miliar

March 10, 2010

sekilasindonesia.com - Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko, sebagai tersangka tindak pidana korupsi   keuangan di luar belanja APBD tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007 dengan kerugian negara Rp 30 miliar.

“Penetapan itu berdasarkan bukti-bukti akurat dan penjelasan sejumlah saksi, menyusul penahanan mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru, Muhammad Raharusun, pada 5 Maret 2010,” kata Kajati Maluku Poltak Manulang di Ambon, Rabu.

Dia mengemukakan, Bupati Tengko nantinya akan diperiksa bila sudah ada izin tertulis dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Surat usulan permintaan izin memeriksa Bupati Tengko ke Presiden SBY sedang dipersiapkan, sementara tim jaksa terus mengembangkan penyidikan di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru,” ujarnya.

Kajati yang didampingi Wakajati Herman Koedoeboen mengatakan, tim penyidik sudah menyita sejumlah dokumen di ruangan Muhammad Raharusun, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.(Ynus/k)


ditulis pada Wednesday, March 10th, 2010 waktu 11:56 am kategori : HUKUM. RSS 2.0 komentar

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar

RSS feed untuk berita ini TrackBack URI

Silakan Mengisi Komentar

Spam protection by WP Captcha-Free

SAMPAIKAN TULISAN DAN INFORMASI DILINGKUNGAN ANDA MELALUI SMS KE 081386777289 ATAU MELALUI EMAIL- redaksi@sekilasindonesia.com.(sertakan identitas Anda


bk-dr

BUKU KARYA DR.EMIER SOENDORO

Mengupas Tentang Sosial Menuju Damai sejahterah, Bagi Anak Bangsa


baner_kanan_tengah
  • Komentar Anda

smip-dr

Seluruh Staf dan Karyawan/Karyawati Yayasan Alwathoniyah, Kab.Sumenep, Kec.Arjasa, Desa.Kolo-kolo Katapang

Mengucap selamat Menunaikan Ibadah Puasa


--(Pengasuh)Drs Abdurrahman--

Pasang Iklan Di sini

untuk memasang iklan silahkan Hubungi Hidayat Melalui Telepon : 08888672489 / 08170985419