Babe Haikal: Tak Cuma Makanan, Obat dan Kosmetik Juga Wajib Bersertifikat Halal
by Penulis, 29 Jan 2026
Kebijakan sertifikasi halal di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, hingga berbagai barang gunaan yang dipakai masyarakat sehari-hari. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem jaminan produk di Indonesia.
babe haikal menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam berbagai kesempatan, ia menyampaikan bahwa jika suatu produk tidak memiliki sertifikat halal dan juga tidak mencantumkan keterangan non-halal secara jelas, maka produk tersebut akan dikategorikan sebagai ilegal. Pernyataan tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menerapkan regulasi yang telah lama dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.
Selama ini, sebagian masyarakat mungkin masih menganggap sertifikasi halal hanya berkaitan dengan urusan makanan dan minuman. Padahal, ruang lingkupnya jauh lebih luas. Obat-obatan yang dikonsumsi pasien, kosmetik yang digunakan setiap hari, hingga produk bioteknologi dan rekayasa genetik juga masuk dalam cakupan kewajiban tersebut. Artinya, industri farmasi, industri kecantikan, hingga produsen barang konsumsi lainnya harus bersiap memenuhi standar yang ditetapkan.
Langkah ini tentu bukan tanpa alasan. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki kebutuhan yang sangat besar terhadap kepastian kehalalan produk. Namun lebih dari itu, sertifikasi halal kini telah berkembang menjadi standar kualitas global. Di berbagai negara, label halal tidak lagi semata-mata dipahami sebagai simbol agama, melainkan sebagai jaminan mutu, kebersihan, keamanan, serta proses produksi yang terkontrol dengan baik.
Babe Haikal juga menegaskan bahwa produk yang memang mengandung unsur non-halal tetap dapat beredar, asalkan mencantumkan informasi yang jelas dan transparan pada kemasannya. Misalnya, jika suatu produk mengandung unsur babi atau bahan lain yang tidak halal, maka produsen wajib memberikan keterangan yang tegas. Transparansi ini menjadi kunci agar konsumen dapat membuat keputusan yang sadar dan sesuai dengan kebutuhan serta keyakinannya.
Dari sisi penegakan hukum, pemerintah tidak main-main. Sanksi administratif telah disiapkan, mulai dari surat peringatan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban sertifikasi halal berisiko kehilangan legalitas operasionalnya. Penegakan aturan ini diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Bagi pelaku industri, kebijakan ini memang menghadirkan tantangan tersendiri. Proses sertifikasi membutuhkan kesiapan dokumen, audit bahan baku, hingga pemeriksaan sistem produksi. Namun di sisi lain, sertifikat halal juga membuka peluang besar. Produk yang telah tersertifikasi memiliki daya saing lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun internasional. Banyak negara kini menjadikan label halal sebagai nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dalam konteks globalisasi perdagangan, Indonesia juga memiliki ambisi menjadi pusat industri halal dunia. Dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai pemain utama dalam rantai pasok halal global. Hal ini tentu berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan ekspor produk dalam negeri.
Kebijakan wajib halal ini juga mendorong transformasi di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah perlu memastikan bahwa UMKM mendapatkan pendampingan dan kemudahan akses dalam proses sertifikasi. Tanpa dukungan tersebut, pelaku usaha kecil bisa mengalami kesulitan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, asosiasi industri, dan lembaga pendamping menjadi sangat penting.
Di tengah dinamika tersebut, pesan yang ingin disampaikan BPJPH cukup jelas: jaminan halal adalah bagian dari perlindungan konsumen. Masyarakat berhak mengetahui secara pasti apa yang mereka konsumsi atau gunakan. Kepastian informasi ini bukan hanya menyangkut keyakinan agama, tetapi juga aspek keamanan dan kualitas produk.
produk halal kini bukan sekadar label yang ditempel di kemasan, melainkan representasi dari sistem produksi yang transparan, higienis, dan terstandarisasi. Dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi pada Oktober 2026, Indonesia memasuki fase baru dalam tata kelola industri dan perlindungan konsumen. Tantangan pasti ada, namun jika dijalankan dengan konsisten dan kolaboratif, kebijakan ini berpotensi membawa dampak besar bagi kualitas produk nasional serta kepercayaan masyarakat terhadap barang yang mereka gunakan setiap hari.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya