Deforestasi Legal Tinggi Masih Mendominasi, Pembukaan Hutan Berizin Jadi Pemicu Kerusakan Lingkungan

by Admin, 23 Jan 2026
Jakarta – Persoalan deforestasi kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah kajian menunjukkan bahwa hilangnya tutupan hutan di Indonesia lebih banyak terjadi melalui jalur resmi. Aktivitas pembukaan lahan yang mengantongi izin negara dinilai menjadi faktor utama penyusutan kawasan hutan. Kondisi ini menegaskan bahwa Deforestasi legal tinggi masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Selama ini, deforestasi kerap dikaitkan dengan praktik pembalakan liar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda. Alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan, pertambangan, dan proyek pembangunan dilakukan secara sah dengan dasar perizinan. Legalitas tersebut membuat pembukaan lahan berlangsung secara masif dan terbuka. Dalam konteks ini, Deforestasi legal tinggi terjadi bukan karena pelanggaran hukum, melainkan akibat kebijakan yang belum sepenuhnya berorientasi pada keberlanjutan.

Dampak dari deforestasi berizin mulai dirasakan di berbagai daerah. Kawasan hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem kini berubah menjadi lahan terbuka. Hilangnya tutupan hutan menyebabkan daya serap air menurun dan mengganggu keseimbangan lingkungan. Banjir dan longsor semakin sering terjadi saat musim hujan, sementara kekeringan melanda di musim kemarau. Para pakar lingkungan menilai, Deforestasi legal tinggi memiliki korelasi langsung dengan meningkatnya risiko bencana alam.

Tidak hanya berdampak pada lingkungan, deforestasi juga memicu persoalan sosial. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang kehidupan. Hutan yang sebelumnya menyediakan air bersih, bahan pangan, dan mata pencaharian kini tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal. Konflik agraria antara warga dan perusahaan pemegang izin pun kerap muncul. Situasi ini menunjukkan bahwa Deforestasi legal tinggi membawa konsekuensi sosial yang luas.

Pengamat kehutanan menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama tingginya laju deforestasi berizin. Proses penerbitan izin dinilai masih lebih menitikberatkan pada pertimbangan ekonomi jangka pendek. Setelah izin diberikan, pengawasan di lapangan sering kali tidak berjalan maksimal. Akibatnya, pembukaan lahan meluas tanpa kendali. Dalam kondisi seperti ini, Deforestasi legal tinggi seolah menjadi konsekuensi dari sistem perizinan yang longgar.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan laju kehilangan hutan. Moratorium izin baru di kawasan tertentu dan komitmen pengurangan emisi karbon menjadi bagian dari strategi nasional. Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih dipertanyakan. Banyak izin lama tetap berjalan tanpa evaluasi menyeluruh. Kondisi ini membuat Deforestasi legal tinggi masih terus berlangsung meskipun regulasi telah diperketat.

Dari sisi ekonomi, sektor berbasis lahan memang memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah. Namun, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa manfaat tersebut bersifat jangka pendek. Kerusakan lingkungan akibat deforestasi justru berpotensi menimbulkan kerugian besar di masa depan, seperti biaya penanggulangan bencana dan pemulihan ekosistem. Dalam jangka panjang, Deforestasi legal tinggi dinilai tidak sebanding dengan manfaat ekonomi yang diperoleh.

Di tingkat global, kondisi hutan Indonesia turut menjadi sorotan. Hutan tropis berperan penting dalam menyerap emisi karbon dan menjaga stabilitas iklim dunia. Ketika pembukaan hutan dilakukan secara luas melalui jalur resmi, emisi gas rumah kaca meningkat. Fakta ini memperkuat pandangan bahwa Deforestasi legal tinggi bukan hanya persoalan nasional, tetapi juga berdampak pada upaya global menghadapi perubahan iklim.

Kelompok masyarakat sipil mendorong pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perizinan kehutanan. Keterbukaan data dinilai penting agar publik dapat ikut mengawasi kebijakan yang dijalankan. Tanpa transparansi, praktik eksploitasi akan sulit dikendalikan. Mereka menilai bahwa upaya menekan Deforestasi legal tinggi harus dimulai dari pembenahan tata kelola dan akuntabilitas perizinan.

Penegakan hukum juga menjadi aspek penting. Meski kegiatan dilakukan secara legal, pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan seharusnya tetap dikenai sanksi tegas. Audit berkala terhadap perusahaan pemegang izin dinilai perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan. Tanpa langkah korektif yang jelas, Deforestasi legal tinggi dikhawatirkan akan terus berulang.

Ke depan, perubahan paradigma pembangunan dinilai menjadi kunci utama. Hutan perlu dipandang bukan sekadar sebagai sumber ekonomi, melainkan sebagai aset strategis penyangga kehidupan. Jika pendekatan pembangunan berkelanjutan tidak segera diterapkan, Deforestasi legal tinggi berpotensi terus menggerus kekayaan alam dan meningkatkan risiko lingkungan bagi generasi mendatang.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © 2026 SekilaIndonesia.com
All rights reserved