Mengapa Prabowo Tidak Layak Diberi Mandat sebagai Presiden Indonesia?

by Penulis, 17 Feb 2024
Berdasarkan Husnatul Mahmudah, dkk dalam buku Pengantar Kewarganegaraan (2023), hak warga negara adalah jaminan dasar yang melindungi kemerdekaan dan kesejahteraan individu. Hak warga negara ini mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, serta budaya, yang menjadi landasan bagi terciptanya masyarakat yang adil juga inklusif. 

Sebagaimana diketahui, hak dan kewajiban warga negara Indonesia (WNI) diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di dalam UUD 1945, terdapat 17 hak dan 5 kewajiban warga negara yang harus dijunjung tinggi. 

Dalam demokrasi, warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban dan hak. Hak dan kewajiban dalam demokrasi tersebut sudah tersirat di dalam asas, prinsip, dan ciri negara demokrasi. 

Dalam berdemokrasi, warga negara Indonesia memiliki berbagai hak yang mendasar, termasuk: 


Hak untuk memilih: warga negara memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil mereka dalam lembaga legislatif dan eksekutif. 
Hak untuk dipilih: warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon dalam pemilihan umum, baik untuk posisi di lembaga legislatif maupun eksekutif. 
Hak atas kebebasan berpendapat: warga negara memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, mengeluarkan pendapat, dan berpartisipasi dalam diskusi publik tanpa takut akan penindasan atau pembatasan dari pemerintah atau pihak lainnya. 
Hak untuk berkumpul dan berserikat: warga negara memiliki hak untuk berkumpul secara damai dan membentuk organisasi atau serikat untuk memperjuangkan kepentingan bersama. 
Hak atas informasi: warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan mengenai kebijakan pemerintah, tindakan pemerintah, dan berbagai masalah publik lainnya. 
Hak atas perlindungan hukum: warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil di hadapan hukum, serta hak untuk memperoleh akses ke sistem peradilan yang independen dan adil. 
Hak untuk mengajukan petisi: warga negara memiliki hak untuk mengajukan petisi kepada pemerintah atau lembaga-lembaga publik untuk menyuarakan kepentingan atau keluhan mereka. 
Hak untuk memilih dan mengubah pemerintahan: warga negara memiliki hak untuk memilih pemerintahan mereka melalui pemilihan umum yang adil dan berkala, serta hak untuk mengubah atau menggantinya jika dianggap perlu. 


Hak-hak ini merupakan prinsip-prinsip dasar dalam demokrasi yang memastikan partisipasi aktif dan adil dari warga negara dalam pengambilan keputusan politik dan pemerintahan. Dalam mengejawantahkan hak demokrasi, tak lama lagi kita akan menentukan pilihan dalam pemilu presiden republik Indonesia. 

Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur hak pilih dalam Pasal 43. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Pemenuhan hak pemilu, salah satunya adalah hak mendapatkan informasi, yaitu bahwa WNI memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai proses pemilu, termasuk informasi tentang calon dan program yang diusung. Setelah itu, informasi yang diperoleh perlu diolah untuk menentukan pilihan. 

Dari banyaknya informasi yang beredar di internet, banyak alasan yang diperoleh untuk memilih dan tidak memilih capres tertentu, salah satunya adalah alasan mengapa Prabowo tidak pantas menjadi presiden Indonesia. Apa saja itu? 

1. Prabowo memiliki karakter emosional

Karakter emosional Prabowo terlihat dalam debat capres Januari lalu dan dalam perilakunya yang terekam jejak di media sosial. Kekurangterampilan Prabowo dalam mengelola emosinya menunjukkan kurangnya kecerdasan emosionalnya. Kecerdasan emosional (emotional intelligence) merupakan softskill yang setiap orang butuhkan, utamanya seorang pemimpin.  

Menurut Psychology Today, emotional intelligence adalah kemampuan untuk mengidentifikasi dan mengelola emosi sendiri dan emosi orang lain. Kecerdasan ini berkaitan antara kompetensi emosional dan sosial yang kontribusinya menunjukkan seberapa efektifnya seseorang memahami dan mengekspresikan diri mereka, memahami orang lain dan berhubungan dengan mereka, dan kemudian mengatasi stres serta tuntutan sehari-hari. 

2. Prabowo terkait masalah pelanggaran HAM berat

Sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang menyeret nama Prabowo belum benar-benar selesai dan masih menjadi perhatian banyak orang. Prabowo dianggap sebagai pelanggar HAM berat di Aceh, di Timor Timur tahun 1983, dan dalam kasus penculikan serta penghilangan aktivis pro demokrasi seperti Wiji Thukul dan lain-lain. 

Pada sesi debat segmen kelima, capres Ganjar bertanya kepada Prabowo mengenai 12 kasus  pelanggaran HAM berat di Indonesia, salah satunya penculikan para aktivis di rezim Orde Baru. Prabowo saat itu memberikan jawaban diplomatis dengan mengklaim bahwa per 5 tahun saat dirinya ikut pilpres, hal tersebut masih saja dipertanyakan kepadanya. Menurut Prabowo dirinya sangat keras dalam membela HAM. 

Walaupun tak mungkin satu-satunya yang bersalah jika memang bersalah dan Prabowo selalu menepis isu ini namun pertanyaan berulang belum menjawab semua misteri terkait apa yang terjadi terhadap mereka yang belum ditemukan. 

3. Prabowo didukung penuh oleh Jokowi 

Dengan sangat terang-benderang presiden Jokowi mengerahkan segenap daya dan upaya untuk mendukung Prabowo yang berpasangan dengan putranya Gibran. Cara apapun dilakukan, termasuk nepotisme dan memanipulasi aturan untuk meloloskan Gibran. Tak malu, Jokowi dan Gibran bak menjilat ludah sendiri. Sudah pernah mengatakan Gibran tidak akan maju dalam kontestasi ini, nyatanya ucapan sendiri diingkari. 

Jika Prabowo jadi presiden, tentunya Jokowi akan terus turun tangan, melihat apa yang terjadi selama ini. Pemberantasan korupsi bakal menjadi tanda tanya besar mengingat upaya pelemahan KPK sebagai lembaga independen terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Lihatlah Firli Bahuri, ketua KPK non-aktif yang sudah jadi tersangka sampai sekarang tak kunjung ditahan. Ini salah satu indikasi. 

Belum lagi total utang negara kita yang semakin mencekik. Katadata melansir, pada akhir bulan November 2023, nilai total utang pemerintah RI mencapai Rp8.041,01 triliun atau 38,11% terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini tercatat dalam laporan Kementerian Keuangan bertajuk APBN Kita edisi Desember 2023. 

Menurut laporan Kemenkeu tersebut, pada akhir bulan November 2023 mayoritas utang pemerintah adalah berupa Surat Berharga Negara (SBN), dengan nilai Rp7.124,98 triliun (88,61% dari total hutang). Selain itu, utang yang berupa pinjaman nilainya Rp 916,03 triliun (11,39% dari total utang). Kemenkeu juga menyatakan, sekitar 71,9% dari total utang pemerintah berasal dari dalam negeri, sedangkan 28,1% dari luar negeri. Dalam artikel tersebut juga disebutkan bahwa jika dilihat nominalnya, total utang pemerintah Indonesia kini menembus rekor tertinggi baru. 

Pernahkah terbayangkan jika Prabowo jadi presiden, kira-kira bagaimana utang negara bisa dilunasi? Bukannya hendak mendahului takdir namun jika hal terburuk terjadi dan Gibran menjadi presiden, kira-kira berapa persen kemungkinan model kekuasaan ayahnya akan dilanggengkan? Pemilu sudah semakin dekat, pandai-pandailah menentukan pilihan. Jangan terpedaya dengan gimmick-gimmick, gunakan akal sehat! 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © 2024 SekilaIndonesia.com
All rights reserved