
Tokoh nasional Anies Baswedan menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera mengambil alih penanganan banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan menetapkan status bencana nasional. Menurutnya, besarnya dampak bencana sudah tidak memungkinkan lagi jika hanya ditangani oleh pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Anies setelah meninjau langsung sejumlah wilayah terdampak, termasuk Aceh Tamiang, Langkat, dan Padang. Dalam kunjungan itu, ia menyaksikan kondisi pengungsian dan berdialog dengan warga yang kehilangan rumah, anak-anak yang terpaksa berhenti sekolah, serta masyarakat yang kehilangan lahan dan mata pencaharian akibat tertimbun lumpur dan material banjir.
Anies menilai kondisi di lapangan menunjukkan adanya keterbatasan serius dalam kapasitas daerah untuk menangani bencana berskala besar.
“Setelah melihat langsung kondisi masyarakat, jelas bahwa ini bukan lagi bencana yang bisa ditangani oleh daerah sendiri. Negara harus hadir secara penuh dan mengambil tanggung jawab,” ujar Anies.
Ia menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional merupakan langkah penting agar pemerintah pusat memiliki kewenangan luas untuk mengerahkan anggaran negara, personel lintas kementerian dan lembaga, alat berat, serta dukungan TNI secara lebih masif dan terkoordinasi.
Menurut Anies, status tersebut akan mempercepat penyaluran bantuan dasar seperti makanan, air bersih, obat-obatan, tenda pengungsian, layanan kesehatan, dan dukungan psikososial yang saat ini sangat dibutuhkan warga terdampak.
Lebih lanjut, Anies menekankan bahwa fase pemulihan pasca-bencana akan berlangsung panjang dan membutuhkan komitmen serius dari pemerintah pusat. Program rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk perbaikan rumah warga, sekolah, fasilitas umum, infrastruktur jalan, serta bantuan bagi pelaku usaha kecil, tidak dapat hanya mengandalkan kemampuan anggaran daerah.
Menanggapi kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih kewenangan atau penyalahgunaan anggaran, Anies menyatakan bahwa pemerintah seharusnya memperkuat sistem pengawasan, bukan menunda keputusan strategis.
“Status bencana nasional adalah bentuk keberpihakan negara kepada rakyatnya. Pengawasan harus diperketat, tetapi tanggung jawab tidak boleh dihindari,” tegasnya.
Anies menilai bahwa meskipun bencana telah berlangsung beberapa waktu, penetapan status bencana nasional masih sangat relevan. Keputusan pemerintah saat ini akan menentukan kekuatan dukungan negara terhadap para korban dalam satu hingga dua tahun ke depan.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal penanganan bencana secara transparan dan akuntabel, agar masyarakat yang masih bertahan di tenda-tenda pengungsian benar-benar merasakan kehadiran negara melalui kebijakan dan tindakan nyata.