18 Januari Anies Membuka Borok Deforestasi Legal, 20 Januari Prabowo Menjawab—Siapa yang Benar-Benar Memihak Rakyat?

22 Jan 2026  | 10x | Ditulis oleh : Admin
anies baswedan

Pada 18 Januari 2026, Anies Baswedan berdiri di podium Rapat Kerja Nasional I Ormas Gerakan Rakyat dan melontarkan kalimat yang seharusnya mengguncang Republik: “97 persen deforestasi di Indonesia itu legal.”

Kalimat itu bukan sekadar kritik. Itu tuduhan serius terhadap negara: bahwa hukum dan kebijakan justru menjadi mesin penghancur hutan.

Dua hari kemudian, 20 Januari 2026, Prabowo Subianto merespons dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pertanyaannya: apakah ini koreksi sistemik—atau sekadar respons politis yang terlambat?

Deforestasi Legal: Kejahatan yang Dilegalkan Negara

Ketika Anies mengatakan 97 persen deforestasi itu legal, ia sedang menyentil realitas yang selama ini disembunyikan: kerusakan hutan terbesar bukan dilakukan oleh penebang liar, tetapi oleh pemegang izin resmi negara.

Artinya, bencana ekologis di Sumatra bukan sekadar fenomena alam, melainkan konsekuensi kebijakan politik. Hutan ditebang atas nama investasi, atas nama pertumbuhan ekonomi, atas nama angka PDB. Negara menandatangani izin, korporasi menebang, rakyat menanggung banjir dan longsor.

Dalam politik, ini bukan sekadar isu lingkungan. Ini isu kelas dan keadilan sosial:

  • Korporasi mendapat keuntungan,
  • Elite mendapat rente politik dan ekonomi,
  • Rakyat kecil mendapat banjir, longsor, dan kehilangan tanah.

Anies tidak hanya bicara teknokratis. Ia bicara moral politik.

Sumatra: Kuburan Kebijakan Pembangunan Eksploitatif

Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat adalah laboratorium kebijakan ekstraksi sumber daya. Dalam dua dekade terakhir, konsesi sawit, tambang, dan hutan industri tumbuh seperti jamur.
Hasilnya? Hutan gundul, tanah rapuh, sungai liar, dan bencana berulang.

Setiap kali banjir bandang datang, pejabat menyebutnya “bencana alam.”
Padahal ini bencana kebijakan.

Anies menyebutnya dengan jujur: legal tapi tidak legitimate. Sah di atas kertas, tetapi tidak sah secara moral dan keadilan.

20 Januari: Prabowo Menjawab, Tapi Terlambat?

Langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan patut diapresiasi. Ini sinyal bahwa negara mendengar tekanan publik. Tetapi secara politik, langkah ini juga menunjukkan satu hal: kritik Anies menekan pemerintah untuk bergerak.

Namun, mari jujur: 28 perusahaan hanyalah puncak gunung es.
Sistem perizinan ekstraktif masih berdiri. Konsesi masih luas. Regulasi masih pro-investor besar.
Jika sistem tidak diubah, pencabutan izin hanya seperti memotong ranting, bukan mencabut akar.

Di sinilah politik lingkungan menjadi pertarungan ideologis:

  • Apakah negara akan tetap menjadi broker izin korporasi?
  • Ataukah negara akan menjadi pelindung ekologi dan rakyat?

Anies vs Prabowo: Narasi Politik Lingkungan

Pidato Anies pada 18 Januari bukan hanya pidato lingkungan. Itu deklarasi politik. Ia memosisikan diri sebagai antitesis dari model pembangunan eksploitatif. Ia berbicara kepada pemilih muda, kelas menengah, dan korban bencana.

Prabowo, pada 20 Januari, merespons dengan kebijakan korektif. Secara politik, ini menarik:

  • Anies memainkan peran pengungkap problem struktural,
  • Prabowo memainkan peran eksekutor kebijakan negara.

Pertarungan narasi pun terbuka:
Siapa yang benar-benar memihak rakyat: pengkritik sistem atau pengelola sistem?

Deforestasi sebagai Medan Pertarungan Politik 2029

Isu lingkungan selama ini dianggap isu teknis. Tetapi kini berubah menjadi senjata politik kelas menengah dan generasi muda. Mereka sadar bahwa krisis iklim, banjir, dan longsor adalah produk keputusan politik.

Jika Anies konsisten mengusung agenda politik hijau, ia berpotensi menjadi simbol politik lingkungan nasional.
Jika Prabowo tidak mereformasi sistem perizinan secara struktural, langkah pencabutan izin akan dilihat sebagai reaksi politis, bukan transformasi ideologis.

Legalitas vs Legitimasi: Dilema Negara

Pernyataan Anies membuka luka lama: negara sering mengorbankan legitimasi moral demi legalitas prosedural.
Selama ada AMDAL, tanda tangan pejabat, dan izin kementerian, kerusakan dianggap sah.
Tetapi sah secara hukum tidak selalu sah secara keadilan.

Ini adalah kritik paling berbahaya bagi elite: bahwa hukum telah dibajak oleh kepentingan ekonomi.

Siapa yang Akan Diingat Sejarah?

Sejarah tidak hanya mencatat siapa yang mencabut izin. Sejarah mencatat siapa yang mengubah paradigma.
Anies memulai perdebatan paradigma. Prabowo baru memulai koreksi kebijakan.

Jika Prabowo melanjutkan dengan reformasi besar—moratorium izin, transparansi konsesi, audit nasional kehutanan—ia bisa menjadi presiden reformator lingkungan.
Jika tidak, pidato Anies pada 18 Januari 2026 akan dikenang sebagai momen ketika kebohongan legalitas deforestasi dibongkar di depan publik.

Politik Hutan adalah Politik Kekuasaan

Deforestasi bukan sekadar isu teknis kehutanan. Ia adalah politik kekuasaan atas tanah, sumber daya, dan masa depan rakyat.

  • 18 Januari 2026: Anies membuka borok sistem.
  • 20 Januari 2026: Prabowo merespons dengan kebijakan.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi siapa yang bicara, tetapi siapa yang benar-benar berani mengubah sistem yang menguntungkan elite tetapi menghancurkan rakyat.

Jika tidak, banjir dan longsor akan terus datang—bukan sebagai bencana alam, tetapi sebagai tagihan politik yang belum dibayar.

#Tag
Artikel Terkait
Mungkin Kamu Juga Suka
Rajakomen
Scroll Top